One Pride – Atlet MMA Warga Negara (WN) Vanuatu, Maelao Kalworai, dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, pada Senin 22 Agustus 2022.
Maelao Kalworai dipulangkan ke Vanuatu karena diduga menyalahgunakan KTP WNI, Yordan Hilapok, untuk bertanding.
Kedok Maelao Kalworai akhirnya terbongkar setelah Ditjen Imigrasi Kemenkumham bekerja sama dengan promotor One Pride MMA.
Ketua Dewan Juri One Pride MMA, Max Metino, membenarkan bahwa One Pride telah bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"One Pride bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai informasi yang sebenarnya terjadi," ujar Max saat dikonfirmasi Onepride.net, Selasa 23 Agustus 2022.
Max Metino mengatakan, identitas yang digunakan Kalworai adalah palsu. Dia memakai identitas Yordan Hilapok untuk bertanding.
Bukan hanya bertanding di ajang One Pride MMA, Kalworai diketahui melakukan kegiatan bertanding di event bela diri amatir atau profesional di Indonesia.
Sebagai informasi, Maelao Kalworai bertemu Yordan Hilapok yang merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, di Han Academy Solo, Jawa Tengah.
"Untuk itu hal tersebut ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab ini adalah tindakan penipuan," ungkapnya.
"Dan memang Dirjen Imigrasi sudah melakukan kontak dengan kita sebelum berita ini dirilis," sambungnya.
"Perlu diketahui Maelao Kalworai memakai nama Yordan Hilapok sudah sering bertanding di event di Indonesia, termasuk event beladiri amatir atau pun pro diluar event One Pride MMA," tegasnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, menyatakan, Maelao Kalworai gunakan KTP rekannya Yordan Hilapok untuk bertanding.
"Dan Maelao Kalworai dianggap membahayakan dan ganggu ketertiban umum," ucap I Nyoman Gede.
Dari hasil pemeriksaan, Kalworai masuk ke Indonesia menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah.
Namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Atas perbuatannya, Maelao Kalworai dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati, menaati peraturan perundang-undangan.
"Maelao Kalworai dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," tegasnya.
Kalworai sudah dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada pukul 20.10 WIB, kemarin.