One Pride – Mantan atlet Mixed Martial Arts (MMA), Rudy Gunawan, memberikan komentar tentang kasus pencabulan oleh pelatih taekwondo di Solo.
Menurut Rudy Gunawan atau akrab disapa Ahong, kasus pencabulan yang dilakukan pelatih taekwondo, DA, di Solo telah merusak masa depan korban.
Mirisnya, korbannya sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
Modus DA adalah melakukan bujuk rayu dan menjanjikan korban untuk mengikuti kejuaraan taekwondo tingkat nasional.
"Mereka (korban) masih muda dan masa depannya dirusak oleh seorang pelatih yang merupakan suatu panutan daripada mereka," ujar Ahong dihubungi onepride.net dari Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Dalam kasus tersebut, Ahong melanjutkan, pentingnya peran orang tua harus lebih selektif lagi memilih pelatih bela diri.
Dikatakannya, pelatih bela diri itu harus yang berkarakter, berbobot, hingga terutama orang yang sudah dikenal lama.
Sebagai praktisi yang lama berkecimpung di dunia bela diri, Ahong menyebut, banyak orang berkedok pelatih untuk melakukan hal yang tidak pantas seperti kasus pencabulan itu.
"Hal pertama kali adalah saya menitipkan anak saya kepada seorang pelatih, dimana pelatihnya harus kita kenal dan kita lihat karakternya," ungkapnya.
"Apakah pelatih itu berbobot untuk melatih dan memiliki sopan santun? Karena banyak orang yang berkedok sebagai pelatih tapi melakukan hal yang tidak pantas kepada muridnya," sambungnya.
"Jadi, saran saya jika untuk orang tua lebih selektif saja. Kemudian tetap dipantau, apakah seorang pelatih ini pantas sebagai pelatih anak-anaknya," tambahnya.
Di sisi lain, Ahong menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebenarnya sudah banyak terjadi.
Namun, kasusnya jarang yang terjamah media hingga kasusnya berujung damai secara kekeluargaan.
"Sebenarnya apa yang terjadi di Solo dalam berita yang terkait, itu sebenarnya sudah banyak kejadian. Tetapi tidak pernah di blow up atau tidak pernah diberitahukan kepada umum. Karena diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, DA hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Solo.
Kasus pencabulan terungkap bermula dari seorang korban berhenti berlatih taekwondo.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal Pencabulan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal Kekerasan Seksual atau pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ada pun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara.